Sertifikat elektronik ini termasuk salah satu jenis file yang tersimpan secara digital. Di mana menggunakan kriptografi sebagai pengamanan. Melalui sertifikat ini, identitas serta transaksi elektronik yang dilakukan akan memperoleh perlindungan hukum lebih kuat.
Secara umum, dokumen elektronik tersebut dapat memberikan perlindungan data diri pengguna. Informasi kali ini akan membahas beberapa jenis sertifikat berbasis online.
Jenis-Jenis Sertifikat Elektronik
Saat ini, sertifikat berbasis elektronik terbagi atas 3 jenis, yakni penandatanganan code signing certificate, TLS/SSL, serta sertifikat elektronik pajak. Berikut ini penjelasan terkait masing-masing jenis certificate berbasis elektronik yang dapat disimak:
1. Sertifikat Penandatanganan Kode
Pertama, ada Sertifikat Penandatanganan Kode atau Code Signing Certificate yang berguna untuk informasi keaslian perangkat lunak dan file yang terunduh melalui internet. Di mana penerbit dan pengembang akan menandatangani perangkat lunak sebagai konfirmasi keaslian pengguna yang telah terunduh.
2. Sertifikat TLS/SSL
Jenis sertifikat elektronik kedua ini berkaitan dengan server, seperti email, website, serta aplikasi. Hal ini bertujuan untuk bisa memastikan komunikasi dengan client bersifat pribadi dan terenkripsi.
Jadi, sertifikat SSL atau TLS ini nantinya akan langsung menyediakan otentikasi server. Hal ini berguna untuk menerima serta mengirim pesan yang telah terenkripsi kepada client.
Tanda dari sertifikat SSL atau TLS, yakni https yang muncul di awal URL atau link. Sertifikat SSL atau TLS satu ini nantinya akan menjadi tiga bentuk.
Ketiganya tentu mempunyai karakteristik yang berbeda. Adapun bentuk dari SSL atau TLS tersebut, yakni Organization Validated, dan Extended Validation.
3. Sertifikat Elektronik Pajak
Jenis sertifikat elektronik ini nantinya akan diatur berdasarkan Peraturan DJP Nomor 04 Tahun 2020. Apabila dilihat dari uraian pasal 1 dalam peraturan tersebut, maka sertifikat berbasis elektronik pajak nantinya akan memuat identitas hukum pihak yang terlibat serta Tanda Tangan berbasis elektronik.
Secara sederhana, certificate jenis ini termasuk salah satu wadah yang berisi identitas PKP serta tanda tangan. Fungsinya sendiri sebagai autentikasi pemakaian pelayanan perpajakan yang berbasis elektronik.
PKP juga merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, non PKP sendiri merupakan pengusaha yang tidak ditetapkan sebagai PKP.
Hal tersebut karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Masa berlaku dari sertifikat elektronik pajak ini sebenarnya kurang lebih 2 tahun. Perhitungan masa berlaku ini dimulai dari tanggal pembuatan certificate oleh DJP.
Jadi dari penjelasan diatas bisa dikatakan bahwa setiap sertifikat memiliki fungsi yang berbeda. Namun, setiap orang harus tahu apa itu sertifikat elektronik, agar tidak ketinggalan informasi.